Pasca dicabutnya UU BHP oleh Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2010 silam, terjadilah kekosongan payung hukum tata
kelola Universitas Indonesia. Akibat dari kekosongan hukum tersebut, maka
Pemerintah yang diwakili oleh Mendiknas mengeluarkan suatu produk hukum
sementara (masa transisi) bagi Universitas Indonesia, yaitu PP 66 Tahun 2010.
Di dalam PP 66 sendiri terlihat bahwa Universitas Indonesia akan diarahkan
menjadi PTP (Perguruan Tinggi Pemerintah) dimana segala tata kelola diawasi
langsung oleh pemerintah di bawah Kemendiknas. Namun, syarat untuk menjalankan
PP 66 tersebut adalah harus adanya Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.
Ketika dua syarat tersebut belum terpenuhi, maka segala tata kelola kampus
dijalankan sebagaimana PP 152 tahun 2000 yang mensyaratkan bahwa Universitas
Indonesia menjadi BHMN.
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Jumat, 16 September 2011
Jumat, 22 Juli 2011
Ospek: mendidikkah?
Setiap tahun ajaran baru, institusi pendidikan baik itu tingkat terendah hingga perguruan tinggi menerima siswa/mahasiswa baru. Beriringan dengan itu biasanya institusi pendidikan melakukan kegiatan semacam pengenalan sekolah/kampus atau ospek yang dilakukan sebelum masa belajar-mengajar. Namun, kali ini saya akan lebih mengkhususkan pada ospek SMP/SMA.
Langganan:
Postingan (Atom)